Home Artikel Sanksi Menyelundupkan Benih Dan Bibit Impor Tanpa Izin

Sanksi Menyelundupkan Benih Dan Bibit Impor Tanpa Izin

1,567
SHARE
Sanksi Menyelundupkan Benih Dan Bibit Impor Tanpa Izin

Demi keamanan dan antisipasi impor luar negeri khusunya pangan, perlu adanya pengawasan khusus dalam hal proses karantina, hal ini dikemukakan Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini dalam seminar Nasional “Pemeriksaan Karantina dalam rangka Keamanan Pangan yang Berkualitas dan Mendukung Kebijakan Dwelling Time” dilansir dalam berita online Agroindonesia.

Untuk mewujudkan ketahanan pangan, peran karantina berfungsi sebagai pencegahan masuknya berbagai ancaman penyakit tumbuhan yang telah ditemukan karantina, berupa 800 jenis organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK). Meliputi mikroba; bakteri, kapang, khamir, protozoa, virus, kritil dan sebagainya, sedangkan gangguan keamanan pangan dari bahan kimia adalah residu pestisida.

Disamping banyaknya permintaan impor pangan yang sedang naik, seperti pada saat memasuki musim tanam bawang putih Juni 2017, petani sulit sekali mencari bibit dan seketika melonjaknya harga bawang putih membuat pemerintah menggelontorkan 25.000 ton bawang putih asal Cina dan India guna menstabilkan harga bawang putih di pasaran.

Wakil Ketua Departemen Agronomi dan Holtikultura divisi Ilmu dan Teknologi Benih Fakultas Pertanian Dr. Ir. Asep Setiawan, M.S ,memberikan pendapatnya soal pangan yang menyangkut kebijakan dalam mengatur keamanan dari segi impor. “Impor merupakan hal yang biasa saja sejauh memang diperlukan dan dilakukan dengan mengikuti prinsip kehati-hatian. Sisi regulasi tentunya harus banyak berperan, mengimpor pangan atau benih dari negara manapun beresiko membawa penyakit, regulasi yang ada tidak boleh dilanggar, impor harus dilakukan mengikuti sesuai prosedur karantina dan tidak boleh dilanggar.” Ucapnya.